Ijazah yang diperoleh dari program Paket A, B, atau C sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia. Ijazah ini setara dengan ijazah SD, SMP, atau SMA, dan diakui oleh Dinas Pendidikan serta lembaga pendidikan tinggi, sehingga dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau melamar pekerjaan.
Berita